Omset 25 Juta Perminggu, Industri Sabu Rumahan Digerebek

Omset 25 Juta Perminggu, Industri Sabu Rumahan Digerebek

Metroterkini.com - Polresta Banda Aceh menggerebek sebuah rumah di Jalan Merak, Lr Jeumpa, Desa Neusu Aceh, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh. Rumah tersebut dijadikan tempat memproduksi narkoba jenis sabu-sabu. Polisi juga berhasil menangkap tangan pelau yang sedang meracik sabu-sabu di rumah tersebut.

Penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Zulkifli pada Senin malam (12/1) sekitar pukul 21.30 WIB berlangsung singkat. Petugas langsung mengamankan tersangka Sofyan (52) dan istri serta seorang anaknya laki-laki yang masih remaja.

Sofyan merupakan narapidana dengan kasus yang sama telah divonis 18 tahun penjara dan telah menjalani masa tahanan 5 tahun di Lembaga Permasyarakatan (LP) Lambaro, Aceh Besar. Saat dilakukan penangkapan, Sofyan sedang membuat sabu-sabu.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Zulkifli mengatakan, Sofyan sudah lama diincar oleh petugas atas informasi dari warga.

"Kita amankan tersangka Sofyan dan juga istri dan anaknya kita akan minta keterangannya, karena memang sepengetahuan mereka tersangka membuat sabu," kata Kombes Pol Zulkifli.

Sementara itu, Sofyan mengaku dirinya mengambil bahan baku dari saudara sepupunya di Jakarta. Sepupunya juga merupakan seorang pengedar ke Bandar Lampung.

Menurut pengakuannya, bahan baku dan alat pembuat sabu rumahan ini dibeli seharga Rp 50 juta. Dari alat ini, dia mengaku bisa menghasilkan sabu-sabu sebanyak 1 ons dalam jangka waktu 1 minggu seharga Rp 75 juta.

"Satu ons proses pembuatannya selama satu minggu," ungkapnya.

Sedangkan modal untuk membuat sabu ini sebesar Rp 10 juta, dipinjam dari rekannya, Bunyamin yang sedang mendekam di penjara Nusa Kembangan.

"Dari kawan di Jakarta, lewat telepon saya pesan dari Jakarta dan pinjam uang dari kawan saya Bunyamin di Nusa Kembangan," imbuh Sofyan. [mrd-eko]

Berita Lainnya

Index