Pasca Tayangan Live Nikah Raffi-Gigi Izin RCTI Terancam Dicabut

Pasca Tayangan Live Nikah Raffi-Gigi Izin RCTI Terancam Dicabut

Metroterkini.com - RCTI tidak juga kapok. Meski telah diberi teguran tertulis oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) karena telah menayangkan 'Kamulah Takdirku Nagita dan Raffi' selama tujuh jam pada 19 Oktober 2014 lalu, televisi swasta ini kembali ditegur karena kasus serupa.

Pada 30 Desember 2014 lalu atau 11 hari setelah teguran tertulis, RCTI kembali menayangkan seputar pernikahan pasangan selebritis itu, meski dengan judul berbeda yakni 'Ngunduh Mantu: Raffi & Nagita'. Alhasi, KPI pun berang dengan kebandelan televisi milik Hary Tanoesoedibjo ini.

Lembaga pengawas milik publik ini tengah mempertimbangkan untuk menyampaikan rekomendasi kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk melakukan peninjauan terhadap Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) RCTI.

Ketua KPI Pusat, Judhariksawan, menjelaskan dalam surat teguran kedua kepada RCTI, disebutkan bahwa berdasarkan pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisa yang dilakukan KPI, program ini melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS).

KPI menilai, program yang menayangkan prosesi ngunduh mantu Raffi Ahmad dan Nagita Slavina di Bandung selama 4 jam 33 menit, telah dimanfaatkan bukan untuk kepentingan publik.

"Program tersebut juga disiarkan dalam durasi waktu siaran yang tidak wajar," ujar Judha lewat siaran pers, Kamis (8/1). Program ini melanggar P3 KPI tahun 2012 pasal 11 ayat (1) dan SPS KPI 2012 pasal 11 ayat (1).[mdk]

Berita Lainnya

Index