Berkas Perkara Pembunuh Wanita Bandrek Dilimpahkan ke Kejari Pelalawan

Berkas Perkara Pembunuh Wanita Bandrek Dilimpahkan ke Kejari Pelalawan

Metroterkini.com - Satuan Reskrim Polres Pelalawan, telah mengirimkan berkas kasus pembunuhan gadis cantik penjaga bandrek, Asmawati (28 tahun), ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Kerinci pekan lalu. Berkas perkara pembunuhan dengan tersangka Ramdhani (29 tahun), saat ini sedang dipelajari oleh kejaksaan.

Dimana penyidik Satuan Reskrim Polres Pelalawan melimpahkan berkas kasus itu, setelah dilaksanakannya rekonstruksi pembunuhan yang berlatar belakang asmara itu yang menyebabkan wanita cantik ini hamil, asementar wanita ini mempunyai suami di Sorek, Pelalawan.

Tersangka Ramdhani menghabisi nyawa pacarnya itu pada November lalu di komplek rumah kos Zaelza di Jalan Melati Pangkalan Kerinci. Untuk melanjutkan proses hukumnya, polisi tinggal menunggu petunjuk dari kejaksaan.

"Kita tunggu bagaimana petunjuk jaksa. Apakah ada yang kurang dan perlu dilengkapi. Pelaku masih kita tahan sampai sekarang," ujar Kanit I Sareskrim Polres Pelalawan, Iptu Boy Marudut Tua, kepada tribunpekanbaru.com, Rabu (7/1/2015).

Seperti diketahui, tersangka Ramdani menghabisi nyawa Asmawati yang tengah hamil 3 bulan. Dengan alasan terus didesak untuk mempertanggungjawabkan janin dikandungan korban, pelaku membunuhnya dan memilih melarikan diri yang pada akhirnya berkat kejelian Buser Polres Pelalawan berhasil menciduk tersangka di Kabupaten Aceh Barat, dua pekan setelah kejadian. (jh/bb)

Berita Lainnya

Index