PWI Akan Laporkan Kasus Pemukulan Wartawan

PWI Akan Laporkan Kasus Pemukulan Wartawan
PWI Cabang Riau tetap menempuh jalur hukum terhadap anggotanya yang mendapat perlakuan anarkis dalam menjalan tugasnya sebagai jurnalis. Bahkan Ketua Umum PWI Riau, H Dheni Kurnia mengancam akan melaporkan oknum demonstrans tersebut kepada kepolisian, karena aksi pemukulan dianggap sebagai tindakan kekerasan.

Demikian disampaikan Dheni Kurnia saat dimintai tanggapannya terhadap aksi kekerasan terhadap salah seorang wartawan televisi nasional yang sedang meliput aksi demo  didepan kantor walikota Pekanbaru, Rabu (14/9) siang tadi.

"Aksi pemukulan oleh oknum pendemo itu tidak bisa kita tolerir, karena itu merupakan tindakan kekerasan, dan ini sudah melecehkan profesi wartawan yang dilindungi undang-undang," ungkap Dheni.

Perlakuan pemukulan ini sudah dibicarakan dikalangan pengurus dan penasehat hukum PWI Riau. Menurut rencana, PWI akan melakukan pembicaraan dengan pihak Polda Riau untuk mengusut tindakan kekerasan tersebut."Sesuai dengan undang-undang 40  tahun 1999 tentang pers khusus pasal 8 jelas dalam menjalan tugasnya mendapatkan perlindungan secara hukum, dan disini si waratwan tadi dipukul saat menjalankan tugas,"ungkapnya.

Hal itu dilakukan PWI untuk memberikan pemahaman kepada publik dan PWI akan mengajukan laporan ke pihak kepolisian agar si pelaku pemukulan wartawan dapat ditangkap dan diberikan sanksi sesuai peraturan hukum yang berlaku."Pemukulan ini sebagai bentuk ancaman terhadap profesi wartawan yang sesungguhnya hanya sebagai pencari ifnormasi yang akan disampaikan ke publik," ujarnya.**/mtc

Berita Lainnya

Index