Timbangan Teratang Manuk Riau, Dituding Pungli

Timbangan Teratang Manuk Riau, Dituding Pungli

PANGKALAN KERINCI - Sosialisasi pengoperasian timbangan tonase dan muatan kendaraan di desa Terantang Manuk, Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan Riau, yang dilaksanakan Dinas perhubungan Provinsi Riau dan Kabupaten Pelalawan mulai tanggal 02 Juli 2011 sampai dengan tanggal 07 Juli 2011, dimamfaatkan oknum Dishub yang bertugas disana untuk memungut restribusi berkisar Rp 20 Ribu hingga Rp. 150 Rupiah per truk.

Pungutan oknum ini dikeluhkan para sopir truk lintas disana. Mestinya, pada tahap sosialisasi ini belum diperbolehkan memungut biaya retribusi. Para sopir truk merasa pungutan tersebut mencekik mereka. "Mestinya, pada tahapan sosialisasi ini tidak dipungut biaya. Bagaimana kami bisa menyiapkan biaya retrebusi, kalau kami belum tau timbangan ini sudah dipungsikan. Bahkan ada rekan kami yang terpaksa berhutang kepada oknum Dishub disini karena tidak memiliki uang." ujar salah seorang sopir CPO, Nardi (38th).

Para sopir meminta media ini tidak menulis nama mereka dan nomor plat truk mereka. Meraka takut, nanti akan dipersulit di timbangan tersebut.

"Kami menyesali tindakan oknum Dishub, yang mencekik kami. Timbangan ini padda tahab uji coba, namun kami diminta membayar Rp. 100 ribu, kata mereka muatan kami berlebih. Mestinya, pada tahapan sosialisasi ini, mereka memberi pemahaman tonase, bukan langsung ditindak dengan didenda Rp. 100 ribu." Ujar salah seorang sopir truk pengangkut kayu akasia milik PT. RAPP.

Para sopir, meminta pengoperasian timbangan ini, di lakukan sesuai ketentuan. Merka juga minta, agar media ini tidak menulis nomor polisi kendaraannya dalam pemberitaan, "tolong jangan ditulis BM mobil kami pak. Soalnya, kami sering melintas timbangan ini mengankut bahan baku dan kayu milik PT. RAPP. Bila bapak-bapak menulis nomor BM kendaraan yang kami kendarain ini, takutnya kami kedepan, akan di persulit pihak timbangan ini. Mohon jangan ditulis ya pak," harap mereka berulang-ulang.

Mereka menambahkan, pungutan yang dilakukan petugas Dinas Perhubungan ini, tidak lah merata Rp 100 ribu, melainkan bervariasi mulai Rp 20 ribu, Rp 50 000, bahkan ada yang mencapai 150 ribu. Ia sendiri mengaku hanya dipinta Rp. 50 ribu.

Komandan Regu (Danru) Dinas Perhubungan Provinsi Riau yang ditugaskan di timbangan Terantang Manuk, Wilson. M,  mengatakan, semenjak dimulainya pengoperasian dan sosialisasi uji coba timbangan ini, pada 2 Juli silam, pihaknya tidak pernah mempersulit kenderaan pengangkut barang yang melebihi muatan atau tonase,"Timbangan ini masih dalam tahap sosialisasi uji coba", katanya,.

Terkait pungutan yang dilakukan, Wilson membantahnya. "Memang ada sejumlah sopir yang memberikan uang sama kita, ya, kita tidak menolak pemebriannya. Dan diberikannya uang itu, memang karena barang yang diangkutnya melebihi muatan atau tonase dari kavasitas kekuatan daya kendaraan yang di kemudikannya," Katanya.

Anehnya, saat  ditanyakan besaran uang yang di berikan para sopir truk tersebut, Wilson enggan menjelaskan, melainkan mengalihkan pembicaraan. "Kami sudah cukup membantu para sopir yang diketahui tonase muatannya melebihi dari ketentuan yang di tetapkan oleh menteri Perhubungan. ", ungkapnya.***[mt]

 

 

Berita Lainnya

Index