Kasasi Ditolak, Ahui Pemalsu Merek Dijebloskan ke Penjara

Kasasi Ditolak, Ahui Pemalsu Merek Dijebloskan ke Penjara

Metroterkini.com - Liong Kok Hui alias Ahui (52), warga Jelambar Jakarta terpidana dalam perkara memperdagangkan merk orang lain atau memalsukan merek orang lain (kartu remi Gold Fish), dijebloskan ke Lapas Kelas II A Pekanbaru, Senin (8/12).

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Ferly Sarkowi, SHN MH ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (8/12) menjelaskan, pada Kamis (4/12) lalu ia mendapat informasi terpidana Ahui yang kasasinya ditolak Mahkamah Agung, berada di Jakarta. 

Hari itu juga, Ferly kemudian memberangkatkan Tim untuk meringkus Ahui. Jumat (5/12), tim berkoordinasi dengan anak terpidana. Anak Ahui koperatif dan menunjukan keberadaan Ahui. Liong Kok Hui alias Ahui, Direktur PD Bintang Surya Liberti produsen kartu remi merek Siam Fish, itu ditangkap Tim Kejari Pekanbaru setelah kasasinya ditolah Mahkamah Agung dan kemudian di tahan di Lapas Kelas II A Pekanbaru. 

"Kita dapat info terpidana ada di Jakarta, makanya kita berangkatkan Tim ke Jakarta untuk meringkus dia (Ahui)," kata Ferly Sarkowi. 

Ahui harus menjalani hukuman 1,5 tahun penjara, denda sebesar Rp200 juta atau subsider selama 3 bulan kurungan. Sebagaimana amar putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru pada, Selasa (13/12/2011) tiga tahun lalu. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Krosbin Lumbangaol, Ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara ini menyatakan, Ahui terbukti bersalah memproduksi dan memperdagangkan kartu remi merk Siam Fish yang memiliki kesamaan pada pokoknya dengan kartu remi Gold Fish yang diproduksi PT Peronal milik Tjipto Thamsir. 

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Silvia Rosalina SH, selama 3 tahun penjara, karena didakwa telah terbukti melanggar Pasal 91 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merk. Dalam dakwaan JPU, terdakwa dinyatakan terbukti memproduksi dan menjual kartu remi merk Siam Fish yang memiliki kesamaan pada pokoknya dengan kartu remi Gold Fish yang diproduksi PT Peronal milik Tjipto Thamsir warga Jakarta.

Perkara ini berawal ketika tahun 2010 lalu, Tjipto Thamsir melaporkan Ahui ke Polresta. Ketika itu, korban mendapat informasi kalau ada kartu remi mirip Gold Fish dengan merek Siam Fish dijual di Toko Jaya Raya dan Toko Beni Helman di Jalan Angkasa Pekanbaru. Atas informasi itu, korban pun mengeceknya. Ternyata benar, kartu remi Siam Fish itu mirip gambarnya dengan kartu remi Gold Fish yang diproduksi PT Peronal. Dari toko itu ditemukan sebanyak 144 lusin dan 62 kardus kartu remi merek Siam Fish. Kartu itu ternyata diproduksi dan dipasarkan oleh PD Bintang Surya Liberti Jakarta. [rdi]

Berita Lainnya

Index