"Sifatnya kita masih sosialisasi. Semua truk barang yang lewat wajib timbang, tapi belum ada sanksi ataupun denda. Maksudnya, bagi truk yang melebihi tonase diberikan pengarahan, kita jelaskan aturannya seperti begini, yang lebih ada dendanya. Tapi karena masih sosialisasi ya kita belum mengenakan denda sekarang. Nanti kalau sosialisasi sudah selesai, barulah mulai aturan dijalankan," terang Nasri yang dihubungi melalui ponselnya Jumat (8/7).
Ketika diberitahu adanya keluhan sopir terkait pungutan, Nasri mengatakan akan menanyakan permasalah tersebut kepada anak buahnya. "Tidak boleh ada pembayaran sekarang. Nanti saya tanya sama dia ya," ujarnya.
Dijelaskannya, pegawai Dishub yang tugas di jembatan timbang ada belasan orang. Delapan petugas merupakan pegawai kabupaten Pelalawan, selebihnya pegawai Dishub provinsi Riau. "Disitu petugas dari Dishub Pelalawan ada delapan orang, gantian dua dua orang setiap shift. Memang pimpinannya dari UPTD Dishub Riau, dan ada beberapa pegawai Dishub Ria," terangnya lagi.***[mt]