Salah Gunakan Wewenang, Kades Dilaporkan ke BPMPD

Salah Gunakan Wewenang, Kades Dilaporkan ke BPMPD

Metroterkini.com - Diduga kebijakan dan tindakan Kepala Desa (Kades) Teluk Aur, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu, Muslim sewenang-wenang terhadap aparat dan masyarakat.

Pejabat desa ini dilaporkan warganya sendiri, Selasa (2/12/2014), Ke Kantor Badan Pemberdayan Masyarakat Pemerintahan Desa (BPMPD) Roka Hulu.
Laporan yang Warga Dusun Aur Kuning disampaikan yakni Ketua RW 003 Sudirman,  Ketua RW 004, Jufrizal, Ketua RT 06 Desfenri dan  Ketua RT 08 Suwardi.
Kedatangan masyarakat ini diterima Kasubbit Bina Administrasi dan Aparatur Badan BPMPD Rokan Hulu,  Muliadi di Aula Kantor tersebut.
Adapun laporan masyarakat dinilai hanya kebijakan Kades Teluk Aur yakni, Bantuan sembako dari PT Sawit Asahan Indah (SAI) 70 paket sembako, hanya diperuntukkan untuk para keluarganya bukan untuk kamu duafa (Kaum lemah).

Mengganti RT/RW secara sepihak tanpa ada pemeberitahuan baik secara lisan dan tulisan kepada RT/RW yang bersangkutan, Memotong gaji aparatur desa untuk MTQ Rp 225 ribu, Pinjaman Rp 450 ribu dan pencairan Rp 20 ribu dan mengangkat Kadus Aur Kuning Zulfahmi dinilai tidak prosedural.

“ Kami lihat kewenangan kades ini tidak memperdulikan hak-hak orang lain, Kami memang tidak ingin kades itu berhenti, Tapi  setidaknya dia merubah dari tindakan arogansinya, Apalagi kami tidak ada diberitahu kami sudah diganti dengan orang lain, Padahal SK kami masih berlaku, Malunya lagi pak, Saat kami masuk kantor desa memaki baju PDH, Tiba-tiba sudah ada pejabat RT dan RW yang mengantikan kami,” Papar Sudirman.

Lanjutnya lagi, terkait pemotogan gaji itu hak kami, Tapi seenaknya saja Kades Teluk Aur memaksakan kehendaknya dengan memotong gaji tersebut.
“ Memang kades ini nampak ingi menempatkan orang-orang dari perusahaan PT SAI, Jadi pejabat-pejabatnya, Bukan dari masyarakat tempatan, Kami menduga ini ada maksud,” Ungkap Sudirman lagi.

Terkait persoalan itu, Kasubbit Bina Administrasi dan Aparatur, Muliadi mengatakan sudah menerima laporan masyarakat dan berjanji secepatnya akan menyampaikan hal ini ke atasanya supaya secepatnya bisa diproses.

“ Memang seorang kades tidak boleh sewenang-wenang, Mesti ada proses baik itu secara lisan, Administrasi, Musyawarah dan ketentuan lainnya sesuai aturan yang berlaku,” Tanggap Muliadi.
Sedangkan, Kades Teluk Aur, Muslim, Saat dikofirmasi melalui Hand Phonenya, Mengaku semua sudah sesuai prosedur, Baik batuan dari PT SAI, Sedangkan pemotongan aparat tersebut, Itu berdasarkan musyawarah, Karena terjadi kekuarangan kas desa.

Kemudian ditanya terkait pengangkata RT/RW, Sementara masih ada pejabat yang aktif, Muslim, Menjawab hal itu juga sesuai aturan kerana dengan adanya permintaan tokoh masyarakat dan tokoh adat di desa,  Termasuk pengangkatan Kadus Aur Kuning hal itu sudah sesuai prosedur. [yhya]

Berita Lainnya

Index