Tukar Guling Lahan, Zulkifli Hasan Dicecar Penyidik KPK

Tukar Guling Lahan, Zulkifli Hasan Dicecar Penyidik KPK

Metroterkini.com - Mantan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan mengaku dicecar oleh penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi ihwal proses rekomendasi pertukaran lahan diminta PT Bukit Jonggol Asri terhadap tanah seluas 2.754 hektar di kawasan Bogor, Puncak, Cianjur.

Dia mengatakan, proses itu masih pada tahap awal dan keburu terbongkar melalui operasi tangkap tangan terhadap Bupati non-aktif Bogor, Rahmat Yasin, dan anak buahnya Muhammad Zairin, serta Direktur PT BJA Franciscus Xaverius Yohan Yap.

Zulkifli mengakui, pertanyaan-pertanyaan diajukan penyidik memang sulit lantaran bersifat teknis. Dia mengatakan mesti menjelaskan panjang lebar soal proses itu.

"Saya jelaskan. Proses tukar-menukar tidak mudah menjelaskan itu karena sangat teknis dan detail. Karena itu perlu pelan-pelan dan sabar," kata Zulkifli kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/11).

Zulkifli juga sempat memperlihatkan bagan alur proses pengajuan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan. Dia menyatakan, proses dilakukan masih pada tahap awal dan mesti melewati tahapan lain sampai disahkan.

"Ini proses tukar-menukar itu kan panjang sekali. Karena sedang ditelaah, ini kejadian. Padahal proses tukar-menukar itu masih panjang. Menjelaskan satu per satu tentu panjang dan detail dan saya juga mulai mengingat-ingat kembali, dan Alhamdulilah semuanya sudah jelas dan terang," lanjut Zulkifli sembari menunjukkan skema.

Sementara itu, menurut keterangan Direktur Jenderal Planologi Kementerian Kehutanan, Bambang Soepijanto, banyak persyaratan izin alih fungsi lahan diajukan oleh Gubernur non-aktif Riau Annas Maamun dan Bupati non-aktif Bogor Rahmat Yasin tidak lengkap. Alhasil, menurut dia, sampai saat ini belum satu pun permohonan dua kepala daerah itu diloloskan oleh Kementerian Kehutanan, meski Menteri Kehutanan 2009-2014 Zulkifli Hasan sudah membacanya.

Bambang menyatakan, izin alih fungsi lahan diajukan Annas dan Yasin terkait soal tata ruang dan tukar-menukar. Maka dari itu, dia mengatakan penerbitan izin harus seizin menteri. Dia menambahkan, alasan sampai saat ini belum disetujui lantaran masih ada persyaratan belum dipenuhi.

"Itu belum, kan harusnya ada syarat lokasi pengganti dan lokasi yang dimohon, ada syarat rekomendasi gubernur, baru dibawa ke kementerian, begitu seharusnya," kata Bambang.

Bambang melanjutkan, sampai saat ini permohonan kedua kepala daerah itu sama sekali belum disetujui. Sebab menurut dia, selepas pengajuan pertama kali maka ada tahapan lanjutan mesti dilewati.

"Belum ada approval (persetujuan). Kalau rekomendasi dari bupati sudah, tapi seharusnya ada banyak rekomendasi yang diajukan dan itu tidak ada yang lainnya. Setelah ada rekomendasi ada tim terpadu lagi yang meneliti dan itu belum ada," ujar Bambang. [mrd]

Berita Lainnya

Index