PT PSJ Buang Limbah Cair ke Sungai Gondai Langgam

PT PSJ Buang Limbah Cair ke Sungai Gondai Langgam

Metroterkini.com - PT Peputra Serikat Jaya (PSJ) berulah lagi. Setelah sebelumnya perusahaan tersebut terganjal limbah sehingga didemo mahasiswa dan masyarakat, kini PT PSJ yang berlokasi di Desa Padang Luas, Kecamatan Langgam, membuang limbah cair yang mengakibatkan aliran limbahnya mengarah ke Sungai Gondai. Padahal sampai saat ini, izin baku mutu perusahaan tersebut belum dikeluarkan Pemkab Pelalawan melalui instansi terkait yakni BLH Pelalawan.

Kondisi ini terungkap saat BLH Pelalawan, Kades Gondai H Lasri beserta staffnya serta sejumlah media meninjau langsung lokasi pembuangan limbah cair PT PSJ di Kecamatan Langgam, Selasa (28/10/14). Menurut Kades, dirinya baru mengetahui bahwa perusahaan tersebut membuang limbah pada hari Ahad kemarin (27/10/14).

"Saya tahu laporan dari masyarakat bahwa PT PSJ sudah membuang limbah Ahad kemarin (27/10/14), dan langsung saya tinjau ke lapangan. Setelah melihat langsung, saya telpon BLH untuk meninjau langsung ke sini," terang Kades Gondai H Lasri.

Lasri menjelaskan bahwa dari informasi masyarakat pembuangan limbah ini sudah berlangsung selama seminggu. Pasalnya, ada juga pengaduan dari masyarakat yang mengalami gatal-gatal badannya saat mandi di sungai. Diduga hal ini akibat limbah cair yang telah dibuang perusahaan dan mengalir ke Sungai Gondai.

Temuan di lapangan sendiri, PT PSJ memiliki 13 kolam tempat penampungan limbah cair. Di beberapa kolam, air limbah itu sudah merembes ke tanah dan airnya mengalir ke saluran air yang bermuara ke Sungai Gondai. Bahkan di kolam yang ke 13, sisi penampungan limbah itu telah dibuat pipa air, dimana air limbah cair mengalir deras ke saluran air yang muaranya ke Sungai Gondai.

"Ini jelas pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan. Kita jelas akan memberikan sanksi pada mereka," tegas Kepala BLH Pelalawan Syamsul Anwar SH,MH diwakili Kabid Penegakan Hukum Lingkungan BLH Pelalawan, Dewi Handayani, dilokasi pembuangan limbah PT PSJ.

Semestinya, sambungnya, perusahaan belum diperbolehkan membuang limbah cair karena izin baku mutunya belum dikeluarkan oleh Pemda Pelalawan. Selama ini, izin baku mutu baru bisa dikeluarkan jika limbah perusahaan itu telah memenuhi standar yang ditetapkan. Artinya, jika izin baku mutu itu telah dikeluarkan maka perusahaan bisa diperbolehkan membuang limbah karena sudah tak berdampak lagi pada masyarakat.

"Tapi kalau seperti ini, jelas perusahaan telah melanggar apa yang ditetapkan. Sudahlah izin baku mutu belum dikeluarkan, perusahaan malah sudah membuang limbah ke saluran air yang mengarah ke Sungai Gondai," katanya.

Sementara itu, Manager Operasional Pabrik PT PSJ yang datang ke lokasi, Nasaruddin, hanya mampu mengatakan tak sengaja saat ditanya alasan perusahaan membuang air limbah lewat pipa yang dibuat oleh mereka. Ia tak mampu berbuat banyak saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh wartawan alasan limbah air yang sudah dibuang ini. [fbr]

Berita Lainnya

Index