2 Tahun Buron, Ahai Terpidana Pemalsuan Merek Ditangkap

2 Tahun Buron, Ahai Terpidana Pemalsuan Merek Ditangkap

Metroterkini.com - Setelah sempat buron selama hampir 2 tahun, Sikendar alias Ahai (75), warga Medan terpidana perkara pemalsuan merek kartu remi Gold Fish, akhirnya ditangkap oleh Tim Satuan Tugas Kejaksaan Negeri Pekanbaru, di Badara Soekarno Hattan Jakarta, Senin (20/10) sekitar pukul 11.00 WIB.

Ahai, warga asal Medan, Sumatera Utara itu sorenya diterbangkan ke Pekanbaru dan tiba sekitar pukul 16.00 WIB guna menjalani hukuman selama 1,5 tahun penjara.

Dia diringkus Bandara Soekarno-Hatta saat hendak kabur menuju Padang, Sumatera Barat.

"Sikendar alias Ahai kita tangkap sebelum naik pesawat tujuan Padang, Sumatera Barat," kata Kajari Pekanbaru, Edy Birton SH MH, didampingi Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Ferly Sarkowi, dan Kasi Intelijen Hendra Wijaya, Senin (20/10) petang di kantornya.

Menurut Edy Birton, tertangkapnya Ahai berawal dari informasi yang mengatakan terpidana sedang berada di Jakarta hendak berangkat ke Padang, Sumatera Barat.

Edy kemudian memerintahkan Kasi Pidum dan beberapa anggotanya berangkat ke Jakarta untuk menangkap tersangka.

"Kita sempat kesulitan dalam memburu tersangka ini, karena Ahai sempat menggunakan nama dan identitas palsu," ungkap Edy tanpa menyebutkan identitas palsu terpidana.

Setelah ditangkap, Ahai kemudian dibawa ke Pekanbaru dan mendarat di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru sekitar pukul 16.30 WIB dan dijebloskan ke pejara guna menjalani hukuman 1,5 tahun dan membayar denda Rp200 juta atau subsidair 3 bulan kurungan sesuai putusan Mahkamah Agung.

"Setiba di Pekanbaru, tersangka langsung kita bawa ke Lapas Kelas II A Pekanbaru, guna menjalani vonis hukuman 1 tahun 6 bulan berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru," pungkas Edy.

Seperti diberitakan, terdakwa Ahai divonis bersalah dalam UU No 15 Tahun 2001 tetang Merk dan dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp 200 jt dalam perkara mempergadangkan merek orang lain.

Berdasarkan perkara Nomor 968/pidB/2010/PN PBR yang diputus tanggal 8 Juni 2011 mana terdakwa Sikendar alias Ahai dengan menggunakan merek kartu remi Kim Fish yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merk kartu remi Gold Fish yang sudah terdaftar di HAKI.

Putusan PN tersebut  dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Riau nomor putusan 174/pidsus/2011 tanggal 18 Oktober  2011.

Terpidana kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun kasasi yang diajukan Ahai ditolak berdasarkan Nomor  685K/pidsus/2012 diputus 20 November 2012.

Dengan demikian terpidana harus menjalani hukuman kurungan selama 1,5 tahun dan membayar denda sebesar Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan.

Namun, hukuman itu tak dijalankan oleh terpidana Ahai dan pihak Kejari Pekanbaru kemudian mengeluarkan surat penetapan bahawa terpidana Sikendar alias Ahai masuk daftar pencarian orang (DPO).

Sikendar alias Ahai yang sudah DPO, itu kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru

Namun ketika terpidana Ahai hadir sidang PK di Pengadilan Pekanbaru pihak kejaksaan tak menangkapnya.

JPU Ivanyoko yang menjadi termohon dalam sidang PK yang diajukan Ahai, mebiarkan Ahai pergi bersama kuasa hukumnya, Prof DR, Suhandi Cahaya. Setelah itu setiap sidang Ahai tak lagi pernah hadir dengan alasan sakit malaui kuasa hukumnya Suhandi Cahaya. [rdi]

Berita Lainnya

Index