Badan Publik yang Tertutup Dapat Dipidana

Badan Publik yang Tertutup Dapat Dipidana

Metroterkini.com -  Badan publik yang lebih memilih sikap ketertutupan daripada mengedepankan keterbukaan, menurut Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UUKIP) merupakan tindak pidana.
Setiap orang yang dirugikan, dapat menempuh proses hukum atas unsur kesengajaan badan publik yang tidak menginformasikan informasi publik secara berkala, informasi secara serta merta, informasi yang wajib tersedia, ataupun informasi publik yang wajib diberikan atas dasar permintaan sesuai mekanisme yang diatur oleh UUKIP.

"Walaupun sifatnya delik aduan, bukan berarti setiap orang yang melihat adanya ketertutupan informasi di badan publik bisa langsung memberikan pengaduan ke pihak berwajib. Tapi mekanismenya harus melalui penyelesaian sengketa di Komisi Informasi terlebih dahulu. Putusan yang tidak dilaksanakan oleh badan publik, barulah menjadi dasar oleh pengadu yang merasa dirugikan, dengan alasan telah terjadinya tindak pidana informasi," terang Ketua Komisi Informasi Provinsi Riau, Mahyudin Yusdar.

"Untuk dimafhum, khusus untuk kategori informasi publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, bukanlah kewenangan Komisi Informasi untuk menyelesaikan. Tapi, publik yang merasa dirugikan dapat langsung menempuh proses hukum dengan memberikan pengaduan kepada penyidik," ujar Mahyudin Yusdar.

Diungkapkan Mahyudin Yusdar, Komisi Informasi dalam sengketa informasi bukanlah sebagai sebagai pemohon informasi. Karena tugasnya adalah menyelesaikan sengketa informasi publik.

"Tegasnya, komisi informasi bukanlah corong penyampai informasi. Tapi merupakan lembaga quacy judicial yang dibentuk negara melalui UUKIP untuk menyelesaikan sengketa informasi publik. Sengketa tersebut berawal dari pemohon informasi yang merasa tidak terpenuhinya hak-haknya sebagai pemohon informasi oleh badan publik," ucap Mahyudin Yusdar.

Persidangan yang dilakukan adalah untuk menguji apakah informasi yang dikuasai oleh badan publik yang dimaksud bersifat informasi terbuka untuk diketahui publik, ataukah bersifat informasi yang dikecualikan untuk diketahui publik. Dasar pengambilan keputusan tentu saja peraturan perundang-undangan. Itu pula, yang membuat komisioner Komisi Informasi dalam melaksanakan tugasnya wajib bersikap imparsial atau tidak berpihak.

"Asas keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum tentu menjadi dasar bagi komisioner KI dalam mengambil keputusan," terang Mahyudin Yusdar.

Disebabkan tugasnya adalah menyelesaikan sengketa, makanya Komisi Informasi oleh undang-undang diberikan kewenangan untuk memanggil para pihak yang bersengketa termasuk meminta keterangan atau menghadirkan pejabat badan publik ke persidangan Komisi Informasi. KI oleh negara juga diberikan kewenangan untuk meminta catatan atau bahan yang relevan di badan publik dalam upaya menyelesaikan sengketa informasi publik.

Tambah Mahyudin Yusdar, sengketa informasi publik tidak akan terjadi bilamana sudah tercipta keterbukaan dan terpenuhinya hak-hak pemohon informasi oleh badan publik. Dalam pemenuhan hak memperoleh informasi sebagai bagian dari hak asasi manusia yang dijamin konstitusi, makanya melalui UUKIP negara mewajibkan seluruh badan publik untuk mengedepankan transparansi.

Badan publik yang dimaksud adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan yang sebagian atau seluruh anggarannya bersumber dari APBN/APBD atau organisasi non pemerintah sepanjang  sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN, APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

Informasi publik yang dimaksud adalah informasi yang dikuasai oleh badan publik, meliputi informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan/atau diterima oleh suatu badan publik. [din]

Berita Lainnya

Index