Metroterkini.com - Empat Kelompok Tani (Koptan) pola Kelompok Kredit Primer Anggota (KKPA) yang bermitra dengan PT Sumber Jaya Nusa Indah (SJI) Coy, meminta perusahaan perkebunan sawit yang berlokasi di Kecamatan Kuntodarusalam, Kabupaten Rokan Hulu, Riau untuk kembali ke Momerandum Of Undrestanding (MoU) yang telah disepakati sebelumnya.
Jika tuntutan para petani tidak dipenuhi perusahaan, 4 Koptan di 4 desa berjanji akan melakukan aksi pemblokiran jalan sehingga tidak ada lagi aktivitas yang bisa dilakukan perusahaan.
Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Rokan Hulu, bidang perkebunan, mempasilitasi kedua belah pihak bertempat di Aula Lantai 2,Kantor Dishutbun Rohul untuk menyelesaikan tuntutan masyarakat tentang kerja sama 4 koptan dengan PT.SJI sebagai bapak angkat sejak tahun 2002 silam.
Selain anggota dan pengurus kelompok lainnya termasuk 4 kepala desa menilai,PT SJI telah gagal membina kemitraan sesuai MoU. Permasalahan telah mencuat dan sudah pernah melakukan rapat koordinasi antara kedua belah pihak namun tidak penyelesaian.
Dimana empat Koptan pola KKPA yang bermitra dengan perusahaan PT SJI yakni Mekar Sari Desa Kepenuhan Timur, Karya Nyata Desa Kepenuhan Hilir, Bonai Maju Bersama Desa Ulak Patian dan Bunda Desa Rantau Benuang Sakti (RBS) dengan jumlah luas lahan 1500 haktar.
Lahan seluas 1500 hektar yang dimitrakan dengan PT SJI,hasilnya tidak sesuai dengan hasil perkebunan inti yang dimiliki perusahaan.Warga petani menduga penyebab hasil yang diterima petani tidak sesuai karena pengelolaan kebun milik petani tidak berkuwalitas tidak sesuai dengan MoU.
Sementara Kepala Desa Kepenuhan Timur Azhar salah satu dari perwakilan 4 desa dan Koptan pada Selasa ( 14/10 ) lalu mengatakan pertemuan tersebut bertujuan agar PT SJI menepati janjinya sesuai MoU yang telah disepakati.
"Pengelolaan kebun Pola KPPA harus sesuai dengan MOU yang disepakati diantaranya bibit yang ditanam merupakan bibit unggul atau asli dan bukan palsu,perawatan yang dilakukan PT SJI harus sesuai dengan Standart Operasional Prosedur (SOP) jika tuntutan tidak dipenuhi, maka 4 koptan dan warga 4 desa akan lakukan aksi blokir jalan," tegas Azhar.
Di tempat yang sama General Meneger PT SJI PM Ringoringo mengatakan, terkait tuntutan 4 koptan dan 4 desa tersebut akan direalisasikan, sepanjang perusahaan memberikan kewenangan, hal ini juga terkait keputusan direksi dan direktur perusahaaan.
"Saya sebagai GM tidak bisa memberikan keputusan, karena ini kewenangan menejemen perusahaaan." sebut GM Ringoringo. [kjn]