KPK Periksa Edy Ahmad dan Ajudan Annas Maamun

KPK Periksa Edy Ahmad dan Ajudan Annas Maamun

Metroterkini.com - KPK kembali memeriksa Edy Ahmad untuk bersanksi atas kasus suap alih fungsi hutan di Kuansing, Riau dengan tersangka Gubri nonaktif Annas Maamun dan Gulat Manurung.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Praharsa Nugraha, Edy Ahmad RM diperiksa sebagai saksi untuk Gubri nonaktif Annas Maamun sebagai tersangka kasus suap alih fungsi hutan di Riau.

"Edi Ahmad hari ini diperiksa sebagai saksi untu tersangka AM," kata Praharsa di Gedung KPK Kuningan, Jakarta, Rabu (15/10/14).

Sebagaimana diketahui Edi Ahmad RM merupakan salah satu yang dekat Gubri nonaktif Annas Maamun selama menjabat jadi Gubri hingga akhirnya Gubri menjadi tersangka oleh KPK.

Selain itu, Edi Ahmad yang diperiksa penyidik KPK hari ini, Triyanto juga yang juga Ajudan Gubri nonaktif Annas Maamun yang dipanggil sebagai saksi untuk Annas Maamun.

Sementara itu ada juga Noor Charis Putra PNS (Kepala Seksi Jalan ) Dinas Bina Marga Riau yang bersaksi untuk Gulat Manurung yang merupakan tersangka dalam kasus yang sama, yakni suap alih fungsi hutan di Riau. [dn-jo]

Berita Lainnya

Index