Pemanfaatan DMJ Pangkalankerinci, Menambah PAD Pelalawan

Pemanfaatan DMJ Pangkalankerinci, Menambah PAD Pelalawan
PELALAWAN [MTC] - Dengan adanya keberadaan DMJ di Kota Pangkalan Kerinci ini, lanjutnya, dinilai sangat bermanfaat sebab dengan disediakan lahan tersebut oleh pemerintah daerah sebagai halaman parkir, setiap tahunnya dari lahan tersebut diperoleh hasil kutipan parkir yang masuk sebagai retribusi mencapai 90 juta rupiah, nilai ini dinilai sangat bermanfaat untuk sumbangan PAD kebupaten Pelalawan. "Dari DMJ saja kita terima untuk parkir kendaraan yang kita setorkan ke Pemda hasilnya cukup lumayan loh, setahunnya itu berkisar 80 sampai 90 juta rupiah. Jadi kalau lahan itu tidak ditertibkan kemungkinan makin lama akan mempengaruhi penerimaan retribusi dari kutipan parkir," ujarnya. Daerah Milik Jalan (DMJ) di manfaatkan oleh pemilik ruko untuk berjualan akan berpengaruh pada penerimaan retribusi parkir, sebab dengan dimanfaatkanya lahan DMJ yang ada di Kota Pangkalan Kerinci untuk usaha, hal tersebut selain akan berdampak pada penerimaan retribusi juga akan membuat kemacetan dijalan lintas timur sebab para pengendara akan memarkirkan kendaraannya di tepian jalan lintas. "Itu memang pelanggaran sebab DMJ itu bukan untuk lapak berdagang, DMJ itu adalah lahan milik jalan yang diperuntukan untuk parkir kendaraan yang hasilnya akan disetorkan ke Pemda sebagai retribusi," jelas Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Kadishubkominfo) Kabupaten Pelalawan Nasri Fiesda Eli pada wartawan di Pangkalan Kerinci, kemarin. Nasri mengatakan bahwa jika lahan itu digunakan untuk berjualan tentunya akan berpengaruh pada penerimaan retribusi perpakiran Kabupaten Pelalawan. Dan mengenai lahan DMJ itu sudah ada yang mengaturnya dari beberapa instansi terkait, untuk keindahan kota itu diserahkan oleh Dinas Cipta karya dan tata kota, sedangkan untuk perijinannya diserahkan kepada Kantor Pelayanan Pajak Terpadu. "Kalau kedua dinas itu menyatakan bangunan yang menjorok ke lahan DMJ itu tidak ada izin dan telah merusak keindahan tata kota maka mereka harus bertindak untuk menertibkan nya dengan meminta bantuan Satpol PP dan kepolisian untuk menertibkannya," tandasnya. Selain itu Nasri menambahkan bahwa dalam tahun ini Pemda Pelalawan akan melakukan revisi Perda baru yaitu Peraturan Daerah penetapan Tarif perparkiran. "Saat ini kita sedang menggodok untuk tarif parkir yang baru, mungkin akan disahkan pertengahan tahun ini, dan perda baru itu akan ada penetapan tarif parkir baru, seperti untuk Sepeda motor, yang biasa hanya Rp 200 akan naik menjadi Rp 1000 sedangkan mobil yang biasa Rp 1000 akan naik menjadi Rp 2000," terangnya. Nasri berharap sebelum perda baru disosialisasikan kemasyarakat, dia meminta agar lahan DMJ secepatnya diseterilkan dari para pemilik ruko yang sengaja menyambung lapak jualannya hingga memakan lahan DMJ.***/ny

Berita Lainnya

Index